Analisis hukum mediasi perceraian di pengadilan agama Legal analysis of divorce mediation in religious courts
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial yang harus berdampingan dengan manusia lainnya, hal tersebut memgakibatkan manusia memiliki insting untuk melahirkan keturunan baru dengan cara melakukan perkawinan. Kata perkawinan sangat melekat dengan embel-embel perceraian, jika ada perkawinan pasti berkaitan dengan masalah perceraian. Jika seseorang melakukan perceraian di Pengadilan Agama maka sebelum merujuk suatu putusan terlebih dahulu para pihak melakukan upaya pendamaian atau mediasi. Hal tesebut sangat menarik untuk diteliti. Rumusan masalahnya adalah, Bagaimana akibat hukum dari perceraian ? dan Bagimana proses mediasi dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama ? Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang pria yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang baik, harmonis dan sejahtera, dalam sebuah perkawinan pasti ada perceraian. Dalam suatu proses perceraian di Pengadilan Agama tentunya sebelum memutuskan untuk bercerai para pihak perlu melakukan proses perdaiaman terlebih dahulu yang sering dikenal dengan proses mediasi. Proses mediasi dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir rasa bersitegang pada saat persidangan dimulai dan diharapkan dengan mediasi kedua belah pihak dalam perkara perceraian memutuskan untuk memperbaiki hubungan dan dapat rujuk kembali
References
Abdul Rahman Ghozali,2003, Fiqh Munakahat, Jakarta, Prenada Media Group
Harismudah Abd al-Ati, dkk, 1984, “Keluarga Muslim†Cet. I; Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Syahrizal Abbas, 2001, Mediasi dalam Hukum Syariah,Hukum Adat, & Hukum Nasional, Jakarta:Kencana,hlm. 59
Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi: Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet.1II, Jakarta, Kencana Prenada Media