Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Yang Melanggar Etika Periklanan
Abstrak
Terkait dengan hal perkembangan komunikasi dan informasi ada beberapa jenis media cetak dan media elektronik, oleh karena itu para pelaku usaha harus lebih kreatif dan inovatif saat mempromosikan produknya, dan iklan yang baik harus terkait kebenaran, kejujuran, atau informasi yang benar. Menerima informasi yang akurat dan jujur ​​adalah hak konsumen yang penting untuk diberikan oleh pelaku usaha. Penelitian ini menjelaskan mengenai prosedur konsumen mengajukan gugatan kerugian serta kewajiban dan sanksi terhadap pelaku usaha atas produk barang yang promosinya melanggar etika periklanan. Skripsi ini memakai jenis pencarian hukum normatif dengan pendekatan legal dan konseptual. Hasil pembahasan ini menjelaskan mengenai konsumen yang mengajukan gugatan kerugian dengan prosedur yang telah ditetapkan BPSK, tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan pertanggungjawaban produk yang diatur pada Pasal 19 ayat (2) UUPK dan sanksinya ada tiga yaitu sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.
Referensi
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press
Johanes, G. (1999). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis. 8(7).
Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Suhandang, K. (2016). Periklanan Manajemen, Kiat dan Strategi, Eds. 1, Cet. 2. Bandung: Nuansa Cendekia
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia