Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Yang Melanggar Etika Periklanan

  • Anak Agung Ngurah Gede Wiratdika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UUPK, Pelaku Usaha

Abstrak

Terkait dengan hal perkembangan komunikasi dan informasi ada beberapa jenis media cetak dan media elektronik, oleh karena itu para pelaku usaha harus lebih kreatif dan inovatif saat mempromosikan produknya, dan iklan yang baik harus terkait kebenaran, kejujuran, atau informasi yang benar. Menerima informasi yang akurat dan jujur ​​adalah hak konsumen yang penting untuk diberikan oleh pelaku usaha. Penelitian ini menjelaskan mengenai prosedur konsumen mengajukan gugatan kerugian serta kewajiban dan sanksi terhadap pelaku usaha atas produk barang yang promosinya melanggar etika periklanan. Skripsi ini memakai jenis pencarian hukum normatif dengan pendekatan legal dan konseptual. Hasil pembahasan ini menjelaskan mengenai konsumen yang mengajukan gugatan kerugian dengan prosedur yang telah ditetapkan BPSK, tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan pertanggungjawaban produk yang diatur pada Pasal 19 ayat (2) UUPK dan sanksinya ada tiga yaitu sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

Referensi

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press

Johanes, G. (1999). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis. 8(7).

Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Suhandang, K. (2016). Periklanan Manajemen, Kiat dan Strategi, Eds. 1, Cet. 2. Bandung: Nuansa Cendekia

Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 278 times
PDF downloaded = 1121 times