Hilangnya Objek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan
Abstrak
Abstrak—Sesuai ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor pendaftaran fidusia, tetapi dalam prakteknya masih banyak yang tidak mendaftarkannya. “Hilangnya Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan†memiliki rumusan masalah yaitu akibat hukum hilangnya benda yang dijaminkan dengan fidusia yang tidak didaftarkan dan upaya penyelesaian sengketa akibat hilangnya objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum campuran. Dalam penelitian hukum jenis ini, menggabungkan antara kejadian berdasarkan norma dan kejadian di kenyataannya. Setelah melakukan analisa ini dapat disimpulkan bahwa tidak didaftarkannya jaminan fidusia mengakibatkan kreditur tidak memiliki hak preferen dan hak titel eksekutorial. Dalam hal musnahnya objek jaminan fidusia dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Pada BPR Artha Bali Jaya penyelesaiannya dilakukan dengan cara non litigasi yaitu dengan cara kekeluargaan atau mediasi, yang dimana apabila debitur tetap membayar sisa kreditnya maka objek yang hilang itu tidak dipermasalahkan. Dan untuk lebih mengurangi resiko BPR Artha Bali Jaya meminta debitur untuk mengganti objek jaminan yang hilang dengan menjaminkan objek lain dengan nilai yang sama .
Referensi
Akhsin, M. H., & Mashdurohatun, A. (2017). Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Uu Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Akta, 4(3), 485–500. Retrieved from http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1825
Isnaeni, M. (2016). Hukum Jaminan Kebendaan: Eksistensi, Fungsi, dan Pengaturan. Yogyakarta: Laks Bank Pressindo.
Kamelo, H. T. (2004). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.
Kholidin, M. (2005). Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan. Yogyakarta: Laks Bank Pressindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Manurung, M. A. M., & Hafidz, J. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga). Jurnal Akta, 4(1), 37–40. Retrieved from http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1554
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutarno. (2009). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia