Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penganiayaan di kota denpasar (studi kasus putusan nomor 363/pid.b/2022/pn.denpasar)
Abstract
Penganiayaan merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang didalam kehidupan bermasyarakat. Tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tingkat tindak Pidana penganiayaan di Kota Denpasar bersifat fluktuatif. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak Pidana penganiayaan?, Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan berdasarkan perkara Nomor 363/Pid.B/2022/P.N Denpasar?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan penganiayaan terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor dalam diri pelaku, bakat dalam diri pelaku, umur, spiritual, nafsu, dan emosional. Faktor eksternal terdiri dari faktor lingkungan, ekonomi, pendidikan, minuman keras atau beralkohol, kurangnya kesadaran terhadap hukum dan faktor dari korban itu sendiri. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ini yaitu dengan melihat fakta-fakta dan alat bukti yang terdapat dalam persidangan tersebut. Sehingga Hakim dapat memutus Hukuman yang akan dijatuhi kepada terdakwa, Hakim telah terikat oleh surat dakwan yang telah dibuat oleh jaksa penuntut umum. Hakim mengadili perkara tersebut dengan penuh keadilan dan rapat permusyawaratan, dengan mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 351 Ayat (1) tentang tindak Pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
References
BPS. (2021). Jumlah Tindak Pidana Menonjol Menurut Jenisnya di Provinsi Bali, 2015-2021. Denpasar: BPS.
Chazawi, A. (2007). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Mercury, S. M., Yuliartini, N. P. R., & Lasmawan, I. W. (2022). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak
Pidana Penganiayaan Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 192-201.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.