Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai

  • Gede Arjun Setiawan Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Kewenangan, Pemalsuan, Pita Cukai

Abstract

Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan, masalah ini dapat teratasi. Pita cukai diterbitkan dengan maksud agar semua barang yang masuk dan keluar negeri dikenakan pajak dengan benar. Petugas pajak telah meninjau dan menyetujui rencana pajak yang kami usulkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan kewenangan dari direktorat jenderal bea dan cukai dalam menangani pemalsuan pita cukai di Indonesia ? Apa sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan pita cukai palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. UU No. 39 Tahun 2007 mengatur berbagai pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk menuntut kejahatan yang melibatkan pita cukai. Di bidang cukai, tindak pidana ditentukan dan diatur dengan undang-undang, dengan sanksi yang berbeda-beda bagi pelakunya. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

References

Hardjito, S. A., & R, Y. (2008). Implikasi Undang Undang Cukai Terhadap Ketaatan Pengusaha Pabrik Rokok

Dalam Membayar Cukaiâ€,. Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Ishaq. (2008). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Panjaitan, C. J., Nelvetia Purba, M., & Sahlevi, A. (2016). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang

Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang cukai, 21(2).

Putra, I. M. M. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana

Pemalsuan Asal-Usul Seorang Anak dalam Putusan Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 4(1).

Putri, N. D. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok

Tanpa Cukai Di Indonesia,. Jurnal Profesi Hukum, 3(1).

Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak

Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2).

Somedi, B. (2009). Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Jakarta

Published
2024-02-22
Abstract viewed = 98 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 91 times