Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai
Abstract
Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan, masalah ini dapat teratasi. Pita cukai diterbitkan dengan maksud agar semua barang yang masuk dan keluar negeri dikenakan pajak dengan benar. Petugas pajak telah meninjau dan menyetujui rencana pajak yang kami usulkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan kewenangan dari direktorat jenderal bea dan cukai dalam menangani pemalsuan pita cukai di Indonesia ? Apa sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan pita cukai palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. UU No. 39 Tahun 2007 mengatur berbagai pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk menuntut kejahatan yang melibatkan pita cukai. Di bidang cukai, tindak pidana ditentukan dan diatur dengan undang-undang, dengan sanksi yang berbeda-beda bagi pelakunya. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
References
Hardjito, S. A., & R, Y. (2008). Implikasi Undang Undang Cukai Terhadap Ketaatan Pengusaha Pabrik Rokok
Dalam Membayar Cukaiâ€,. Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Ishaq. (2008). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Panjaitan, C. J., Nelvetia Purba, M., & Sahlevi, A. (2016). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang
Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang cukai, 21(2).
Putra, I. M. M. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pemalsuan Asal-Usul Seorang Anak dalam Putusan Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 4(1).
Putri, N. D. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok
Tanpa Cukai Di Indonesia,. Jurnal Profesi Hukum, 3(1).
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2).
Somedi, B. (2009). Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Jakarta