Sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang mengidap penyimpangan seksual dalam fenomena fetisisme

  • Emanuella Theo Charoline emanuella0103@gmail.com Universita Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang melibatkan perilaku tidak pantas terhadap seseorang yang menjadi korban dan tidak disetujui atas perilaku maupun lelucon, tindakan bahkan komentar yang bersifat seksual. Pelecehan yang dilakukan oleh pengidap fetisisme ini melibatkan bahan, situasi, atau objek yang tidak lazim. Penelitian ini akan membahas beberapa permasalahan diantaranya yaitu: Bagaimana Pengaturan Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Yang Mengidap Penyimpangan Seksual Dalam Fenomena Fetisisme Dalam Tindak Pidana? dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dapat diperoleh hasil dari penelitian menunjukkan bahwa belum ditemukannya suatu aturan hukum untuk dapat menjadi landasan yang sah dalam mengatur pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengidap fetisisme. Sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual pengidap fetisisme yaitu pidana penjara serta denda, oleh karena tindakan tersebut dilakukan dengan penggunaan alat transmisi (handphone) serta terdapat unsur yang memuat pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang arahkan secara personal kepada korban.

References

Ali, Achmad. (2015). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.

Dwi, A. S., & Ahmad, M. (2022). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic

Disorder (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN SBY).†Indonesian Journal of

Law and Social Political-Governance, 2(1).

Efendi, Jonaeddi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan

Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat,. Jakarta: Kencana.

Pangestu, K. ., Sugiartha, I. N. G., & Dinar, I. G. A. A. G. P. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku

Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa.†Jurnal Analogi Hukum, 4(3).

Pramono, Budi. (2017). “Norma Sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat.†Jurnal

Perspektif Hukum, 17(1).

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,. Jakarta: Grafindo Persada.

Sudikno, M. (1986). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Sumadiyasa, I. K. ., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. . (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku

Cyber Crime Dengan Konten Pornografiâ€. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2).

Published
2024-02-22
Abstract viewed = 147 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 159 times