Sengketa Plagiasi Merek Dagang Antara MS Glow dan PS Glow
Abstract
Merek adalah tanda pengenal yang digunakan sebagai pembeda antara satu produk terhadap produk lain secara spesifik. Seiring perkembangan teknologi dan informasi, justru terjadi banyak sengketa terkait merek. Seperti sengketa MS GLOW dan PS GLOW, merek tersebut terlibat sengketa plagiasi merek. Oleh karena itu, bagaimana penyelesaian persengketaan merek dagang di antara MS GLOW dan PS GLOW? Serta bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang terdaftar MS GLOW dan PS GLOW dalam proses perdagangan barang di Indonesia?. Penyelenggaraan riset menerapkan metode riset yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, kemudian pendekatan konseptual. Penyelesaian sengketa ini dilakukan di dua Pengadilan Niaga. Gugatan di PN Niaga Medan dimenangkan oleh MS GLOW, sedangkan gugatan di PN Niaga Surabaya dimenangkan oleh PS GLOW. Putusan di PN Niaga Surabaya diketahui bahwa merek MS GLOW yang dipakai tidak sejalan terhadap kelas merek yang terdaftarkan. First to file system merupakan suatu usaha perlindungan hukum preventif, sedangkan upaya hukum represif diberikan melalui penerapan sanksi pidana.
References
Betlehn, A, Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Law and Justice.
Denny, Yenny, Novika, A. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN. Jurnal Sapientia et Virtus.
Jened, Rahmi. (2017). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Muhammad Iqbal Nugroho, D. S. H. M. (2022). PLAGIARISME DALAM MEREK DAGANG DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.
Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sutjipto, H. M. N. P. (1984). Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.