Pola Penggarapan Tanah Pertanian Absentee di Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli
Abstract
Tanah absentee merupakan tanah yang letaknya jauh dari tempat tinggal pemiliknya. Masyarakat yang tinggal di kota memiliki tanah di desa yang diusahakan oleh petani penggarap dengan sistem bagi hasil mengakibatkan pengelolaan tanah yang tidak efisien dan mengakibatkan sistem eksploitasi. Permasalahannya adalah (1) Bagaimana pola penggarapan tanah pertanian secara absentee di Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli?, (2) Bagaimana sistem perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik tanah absentee?. Metode yang digunakan adalah metode empiris. Terdapat 2 (dua) pola penggarapan tanah absentee di desa kintamani yaitu pola penggarapan dengan biaya produksi dalam pengolahan tanah pertanian ditanggung semua oleh si penggarap dan biaya produksi dalam pengolahan tanah pertanian ditanggung sebagian dari pemilik tanah dan sebagian lagi ditanggung oleh penggarap lahan tersebut. Sistem perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik tanah absentee di Desa Kintamani yaitu tidak tertulis/lisan dengan berdasarkan rasa kepercayaan. Penting bagi pemilik yang berjauhan dari letak tanahnya untuk dapat mengolah tanah mereka sendiri dan untuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan antara pemilik tanah dan petani penggarap sebaiknya membuat perjanjian secara tertulis.
References
Astuti, N. P. (2016). efektivitas larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee (studi di kecamatan empang kabupaten sumbawa). UNIVERSITAS MATARAM.
Gusti Ngurah Oka Pramana, I Ketut Kasta Arya Wijaya, L. P. S. (2022). Implementasi Perjanjian Bagi Hasil Dalam Pengelolaan Terasering Ceking (Studi Kasus Di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang). Jurnal Preferensi Hukum.
Harsono, B. (1999). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Miru, A. (2020). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok: Rajawi Pers.
Prabowo, S. B. (2016). pemilikan tanah pertanian secara absentee dan pertanggung jawaban hukum badan pertanahan kabupaten boalemo atas penerbitan sertifikat (studi kasus di kecamatan paguyaman kabupaten boalemo). UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG.
Sahnan, M.Arba, L. W. P. S. (2018). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan. Jurnal IUS.
Simanjuntak, P. N. H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.
Sukirno, S. (2002). Makro Ekonomi Modern. Jakarta: P.T.Rajawali Grafindo Persada.