Legitimasi Jiwa Dana Anak Perempuan Menurut Hukum Waris Adat Bali (Studi Kasus Di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung)

  • Ni Kadek Lia Listia Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Wesna Astara Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Sepud Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Di bali ketika anak perempuan belum melangsungkan pernikahan ia berhak mendapat Harta warisan dari orang tua nya secara penuh berbeda hal nya jika ia sudah menikah Sebagian besar tidak mendapatkan harta warisan kalaupun ada hal tersebut hanya berupa jiwa dana berupa tetadan (harta bawaan dari orang tua nya) pemberian tersebut berdasarkan keikhlasan dan kemampuan orang tua nya dan tidak dapat ditentukan besarnya Jadi sering kali terjadi ketidaksesuaian antara praktek yang diterapkan oleh masyarakat dengan teori yang ada. Permasalahannya yaitu : 1.) Bagaimanakah Kebijakan pemberian jiwa dana kepada anak perempuan menurut hukum waris adat bali ? dan Bagaimanakah faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya pemberian jiwa dana terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat bali di desa kutuh ? tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum empiris dengan mengamati permasalahan yang hendak digunakan berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Kesimpulan dari observasi ini yaitu dengan adanya pengaturan mengenai pemberian hak mewaris terhadap anak perempuan merupakan suatu upaya untuk memenuhi kesetaraan hak anak laki- laki serta anak perempuan dengan harapan tidak terjadinya diskriminasi.

References

Ardika. (2016). Pemberian Hak Waris Bagi Anak Perempuan di Bali dalam Perspektif Keadilan. Magister Hukum Udayana.

Bija, R. (2021). Hak Waris Anak Perempuan Pada Hukum Adat Bali Dalam Perspektif Gender. Jurnal Kertha Desa.

Gelgel, I. P. (2020). Hukum perkawinan dan waris hindu. Bali: UNHI Press.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Lilik, M. (2012). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya. Bandung: P.T. Alumni Bandung.

Magnis-Suseno, F. (2016). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Ngurah, I. G. (2010). Hukum Waris Bali. Universitas Udayana.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Published
2023-03-14
Abstract viewed = 694 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 408 times