Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Badung

  • Agus Wandayuda Universitas Warmadewa
  • I Gusti Bagus Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sutama Universitas Warmadewa
Keywords: Authority, civil service police, obstacles

Abstract

The Civil Service Police Unit is a regional apparatus organization in enforcing the Regional Regulation and holding public order as stipulated in the Republic of Indonesia Government Regulation Number 6 of 2010 concerning the Civil Service Police Unit having the authority to act in carrying out a non-judicial order for the community or a legal entity's violation of Regional Regulations and Regional Head Regulations. The formulation of the problems that can be used for this research are: (1) What is the duty and authority of the Civil Service Police Unit in the enforcement of Regional Regulations with the enactment of Government Regulation Number 6 of 2010 in Badung Regency; (2) Any possible factors that make obstacles in the Enforcement of Regional Regulations in Badung Regency carried out by the Civil Service Police Unit. This research was conducted using normative legal research. The source and type of material of this study are primary, namely looking at legislation and secondary materia,l written by experts and the results of the scientists are then processed and analyzed descriptively to obtain a conclusion. Based on the results of the study, it can be concluded that the Satpol PP officers are part of the Regional Apparatus who carry out their duties and authorities in accordance with statutory provisions, namely in Article 148 of Law Number 23 Year 2014, that the obstacles faced by Satopl PP in Badung Regency are many shops modern people who have not fulfilled the licensing requirements in full as the provisions set by Badung Regency, so that in carrying out their duties the Satpol PP often experiences clashes with relevant agencies and the community. Suggestions given by the authors are expected to have a synergy between the Satpol PP and the relevant agencies so that in terms of enforcing regulations and order will go well so that the impression of arrogance from Satpol PP officers in carrying out their duties does not develop in the community.

 

Author Biographies

Agus Wandayuda, Universitas Warmadewa

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan organisasi perangkat daerah dalam penegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk bertindak berupaya dalam melaksanakan suatu penertiban nonyustisial bagi masyarakat atau badan hukum yang bepotensi melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Rumusan masalah yang dapat dipergunakan untuk penelitian ini yaitu adalah: (1) Apa saja yang menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Badung; (2) Faktor-faktor apa saja mungkin yang menjadikan kendala dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sumber dan jenis bahan penelitian ini adalah primer yaitu melihat dari perundang-undangan dan bahan sekunder tulisan para ahli dan hasil para ilmuwan kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa petugas Satpol PP adalah bagian dari Aparatur Perangkat Daerah yang mengemban tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 148 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kendala yang dihadapi oleh Satopl PP Kabupaten Badung banyaknya toko-toko modern yang belum memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap sebagaimana yang menjadi  ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Badung, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Satpol PP sering mengalami benturan dengan instansi terkait dan masyarakat. Saran yang diberikan penulis diharapkan ada sinergi antara Satpol PP dengan dinas terkait sehingga dalam hal menegakan peraturan dan ketertiban akan berjalan dengan baik sehingga kesan arogansi dari petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tidak berkembang dimasyarakat.

I Gusti Bagus Suryawan, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

References

Harahap, M. Y. (2014). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartati, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasrul, M. (2017). Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah. Amanna Gappa, 25(2), 60–69. Retrieved from http://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/2511

Marbun, S. F. (2001). Dimensi Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UUI Press.

Siagian, S. . (1990). Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Sujatmo. (1996). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2020-07-20
Abstract viewed = 252 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 597 times