Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.30-37Keywords:
konsumen, klausula eksonerasi, perjanjianAbstract
Adanya perjanjian baku menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang mencantumkan klausula terlarang di dalam perjanjiannya. Seperti dicantumkannya klausul untuk membebaskan tanggung jawabnya yang disebut klausula eksonerasi. Rumusan masalahnya adalah; 1). Bagaimana pengaturan terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen? 2). Bagaimana akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis oleh pelaku usaha?. Metode yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini penggunaan klausula eksonerasi termasuk klausula terlarang dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1). Dalam pasal tersebut tidak disebut sebagai klausula eksonerasi, tetapi disebut sebagai klausula baku terlarang. Maka akibat hukum menurut Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen adalah batal demi hukum. Keberadaan klausula eksonerasi menjadi batasan untuk asas kebebasan berkontrak. Karena ada asas kebebasan berkontrak, dasar berlakunya perjanjian sesuai syarat sahnya perjanjian adalah suatu sebab yang halal dan tidak terlarang bagi undang-undang.
References
A. H. Putra, a. N. (2024). Analisa Penggunaan Klausula Baku Dalam Jual Beli. Jurnal Notarius, Vol. 17, No. 1.
Kosasih, J. I. (2019). Kausa Yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Made Sukereni, M. N. (2023). Legal Forcement Cancellation Clause Of The Agreement Made On The Basis Principle Of Freedom Of Contract. Epra International Journal of Research and Development (IJRD), Vol. 8, No.5.
Marzuki. (2003). Batas-batas Keabsahan Berkontrak. Yuridika, Vol. 18, No.3.
Miru, A. (2018). Larangan Penggunaan Klausul Baku Tertentu dalam Perjanjian antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 17.
Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: PT. PUSTAKA BARU PRESS.
N. Fadhilah, a. E. (2024). Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Akta Notaris sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Notaris. Jurnal Notarius, Vol. 17, No. 1.
Napitupulu, J. B. (2019). Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box (Studi Kasus Pembobolan Safe Deposit Box Bank Internasional Indonesia (BII)). Diponegoro Law Journal, Vol.8, No.1.
Putra, A. G. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perspektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5, No.1.
Putra, I. W. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Elektronik (E-Commerce). Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 3.
R.A.Nanik Priatini, &. J. (2023). Contract Cancellation Based On Misuse Of Circumstances Factor. Epra International Journal of Multidisciplinary Research (IJMR), Vol. 9, No.5.
Sarjana, I. M. (2016). Pembatasan Klausula Eksonerasi. Jurnal Notariil, Vol. 1, No.1.
Sirait, M. D. (2020). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 2.
Syamsudin, M. &. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku. Jurnal Yudisial, Vol. 11, No.1.
Trianti, D. B. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Barang yang Diberikan oleh Jasa Pengiriman Barang Melalui Asuransi (Studi pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Cabang Danau Poso Sanur),. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, No.1.
Widia, I. K. (2022). Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian,. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 16, No.1.
Widiasih, N. M. (2021). Perlindungan Konsumen Laundry Dalam Perjanjian Baku Pada Usaha Cha Cha Laundry. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No.1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Johannes Ibrahim Kosasih, I Kadek Bayu Parwatha, Ni Made Puspasutari Ujianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
