Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Abstract
One of the natural resource wealth of the biodiversity that exists in Indonesia that is viewable from wildlife that exists, whether protected or not protected by the Government. But in fact there is a protected wildlife by the use by a person who is not liable to benefit himself regardless of the impact that will be brought about from his actions. The problems of this research were: 1) how setting criminal sanctions against perpetrators of trafficking protected wildlife and 2) what kind of accountability against perpetrators of trafficking protected wildlife. The research method used is the method of normative legal research so that issues approach used namely legislation, conceptual, and case law materials and using primary, secondary, and tertiary. So the legal materials collection techniques are used namely engineering documentation by processing and analyzing legal material has been collected with the use of legal argumentation. As for the results of this research it can be concluded that the arrangements regarding sanctions for perpetrators of trafficking protected wildlife is contained in section 40 of the Act number 5 Year 1990 about conservation of natural resources, the ecosystem and Biodiversity as well as form liability imposed upon the perpetrators of proven trade protected wildlife i.e. criminal liability in accordance with provisions of laws and regulations that govern these actions. Salah satu kekayaan sumber daya alam hayati yang ada di Indonesia yaitu dapat dilihat dari satwa yang ada, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi oleh pemerintah. Tetapi pada kenyataannya terdapat satwa yang dilindungi oleh pemerintah diperjualbelikan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab guna menguntungkan dirinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan dari tindakannya tersebut. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif sehingga pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sehingga teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik dokumentasi dengan mengolah dan menganalisis bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dengan mempergunakan argumentasi hukum. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai sanksi bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi terdapat pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta bentuk pertanggungjawaban yang dikenakan kepada pelaku tersebut yang telah terbukti melakukan perdagangan satwa yang dilindungi yaitu pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan tersebut.References
Hamzah, A. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan : Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Retrieved from https://catalogue.nla.gov.au/Record/3767198
Nababan, N., Syahrin, A., & Lubis, R. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi ( Studi Putusan Nomor 1731/Pid.Sus/2015/PN.Medan dan Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN.Mdn). Jurnal Mahupiki, 1(1). Retrieved from https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18048
Nurdu’a M, A., & Sudharsono, N. B. (1993). Nursyam B. Sudharsono, 1993, Hukum Lingkungan, Perundang-undangan Serta Berbagai Masalah Dalam Penegakannya, Cetakan ke I. Bandung: Citra Aditya Bakti. Retrieved from http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=139676
Ruba’i, M. (2014). Buku Ajar Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Malang: Banyumedia.
Saputra, T., Efendi, E., & Edorita, W. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2), 1–12. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/183416-ID-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelak.pdf
Suparni, N. (1996). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika. Retrieved from https://books.google.co.id/books/about/Eksistensi_pidana_denda_dalam_sistem_pid.html?id=UAzUngEACAAJ&redir_esc=y
Zaidan, M. A. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika.