Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang

  • Putri Alam Prabancani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Desak Gde Dwi Arini Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Gusti Ketut Sri Astiti Faculty of Law, Universitas Warmadewa

Abstract

Abstract Settlement of defaults can occur due to negligence and intentions of the customer, mostly due to deliberate actions. Where the customer knows that the maturity of the debt has expired but the customer is unable to repay the debt. As stated in the Credit Proof (SBK) if the collateral is not redeemed until the due date, the pawnshop will auction the item. In addition, the pawnshop allows its customers to redeem their collateral even though it has been auctioned, then repossess the collateral with a new SBK and the customer can also repay or repay the loan. In the event of a situation where the pawnbroker turns out not to be the actual owner of the goods, in other words the pawned item does not belong to the pawnbroker, then legal protection is given to the pawner in this case PT. Pawn shops in receiving pawned goods from the carrier of goods, do not need to know that the holder of the object is entitled or not entitled to the object being pawned. In addition, guidance is given to the pawn recipient, if the pawner is a person who does not have the right to claim the object, then the object on the pawner is not deleted and the pawn agreement remains valid, cannot be canceled. And in the event of a situation where the collateral after being auctioned or sold is inadequate or even unsold in the auction, the auction pawnshop will wait until there is a party bidding on the item in accordance with the loan given by the pawnshop for the collateral item. If the collateral is not bid during the auction or is not sold, then the item will be purchased by the state according to market prices. Keywords: Money lending agreement; settlement of defaults Abstrak Penyelesaian wanprestasi dapat terjadi karena kelalaian dan kesengajaan dari nasabah, kebanyakan terjadi karena kesengajaan. Di mana nasabah mengetahui bahwa jatuh tempo hutangnya telah habis tetapi nasabah tidak mampu melunasi hutangnya tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Bukti Kredit (SBK) apabila barang jaminan tidak ditebus sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka pegadaian akan melelang barang tersebut. Di samping itu pegadaian memperbolehkan nasabahnya untuk menebus barang jaminannya walaupun telah dilelang, kemudian menggadai ulang barang jaminan tersebut dengan SBK yang baru dan nasabah dapat juga mencicil atau mengangsur uang pinjaman. Pada saat terjadi suatu keadaan dimana pemberi gadai ternyata bukanlah pemilik barang yang sebenarnya, dengan kata lain barang yang digadaikan bukan hak milik pemberi gadai, maka perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima gadai dalam hal ini PT. Pegadaian dalam menerima barang gadai dari pembawa barang, tidak perlu mengetahui bahwa pemegang benda tersebut adalah berhak atau tidak berhak atas benda yang digadaikannya. Di samping itu diberikan juga pedoman kepada penerima gadai yaitu apabila pemberi gadai adalah orang yang tidak berhak atas benda itu menuntut miliknya, maka benda yang ada pada pemberi gadai tidak hapus dan perjanjian gadai itu tetap sah, tidak dapat dibatalkan. Danpada saat terjadi suatu keadaan dimana barang jaminan setelah dilelang atau dijual tidak mencukupi bahkan tidak laku dalam pelelangan, maka dalam lelang pihak pegadaian akan menunggu sampai ada pihak yang menawar barang tersebut sesuai dengan pinjaman yang diberikan oleh pegadaian terhadap barang jaminan tersebut. Apabila barang jaminan tersebut tidak ada yang menawar selama lelang atau tidak laku, maka barang tersebut akan dibeli oleh negara sesuai dengan harga pasar. Kata kunci: Perjanjian pinjam-meminjam uang; penyelesaian wanprestasi;

References

Badrulzaman, M. D. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Muhammad, A. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2005). Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Perwitasari, I. (2014). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang dengan Bilyet Giro di Pengadilan Negeri Surakarta. Privat Law, 2(4), 1–15. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/26556/penyelesaian-wanprestasi-dalam-perjanjian-pembayaran-hutang-piutang-dengan-bilye

Silalahi, S. R. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Bpkb (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Di PT. Prioritas Rakyat Sejahtera (Prs) Multi Finance, Cab. Medan Petisah. Jurnal Civil Law, 1(2), 1–33. Retrieved from https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23605

Soedewi, S., & Sofwan, M. (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Widjaya, I. G. R. (2004). Merancang Suatu Kontrak. Jakarta: Kesaint Blanc.

Published
2019-12-17
Abstract viewed = 982 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 4635 times