Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara
Abstract
Abstract General Principles Good governance can be a claim in the State Administrative Court even though the existence of AAUPB can be said to be juridical and not formal as described in Article 53 Paragraph 2 of Act Number 51 of 2009 concerning State Administrative Courts. In the life of the AAUPB community can be used as a basis for seeking justice, where if the community feels aggrieved by a State Administrative Decree that does not at all refer to the AAUPB and burdensome the community in making decisions or regulations applied in community life. The problems studied are: Application and how the functions that should be played by AAUPB in the decision and form of legal logic from the side of PTUN judges. If you look at the concept of a Dutch country that implements good governance, in Indonesia the entry into force of AAUPB by looking at the theoretical basis applied in the AAUPB, State Administrative Courts, and Article 53 Paragraph 2 of Law Number 51 of 2009. Results of the study: 1) In the research 06 / G / 2017 / PTUN.DPS the role of AAUPB can be seen in the principle of accuracy, the principle of legal certainty and the principle of professionalism in which officials who are authorized to make decisions regardless of the prevailing historical value. Because in terms of the principle of legal certainty, the principle of professionalism, and the principle of accuracy the decisions issued are burdensome, in this case the community is given the decision issued by the competent authority, 2) in the implementation of the AAUPB to decide a case or dispute that occurs in the Administrative Court The AAUPB country acts as a test tool used by PTUN judges to decide on a case. Conclusions from this study: 1) In the decision No. 06 / G / 2017 / PTUN.DPS implementation or AAUPB function has been running to see from the logic of the panel of judges in implementing AAUPB to decide on a dispute, 2) The judge has acted actively in searching for causes and what which becomes a case by applying AAUPB in a consideration to decide on disputes that occur, without forgetting Emersonfraise that can be used by the government in making a decision that applies to the community. Suggestions from researchers: 1) AAUPB that is used or as a basis for testing instruments for PTUN judges in deciding a case should always be accompanied by regulations that apply in accordance with legislation, 2) the panel of judges must clearly use the legal logic by applying AAUPB as Test equipment decides on a dispute that occurs in the realm of the State Administrative Court. Keywords: Article 53 paragraph (2) law number 51 of 2009; disputes; general principles of good governance; PTUN Abstrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dapat menjadi suatu gugatan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara meskipun keberadaan AAUPB dapat dikatakan masih secara yuridis dan belum bersifat formal seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kehidupan masyarakat AAUPB dapat dijadikan dasar untuk mencari keadilan, dimana jika masyarakat merasa dirugikan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak Sama sekali mengacu pada AAUPB dan memberatkan masyarakat dalam membuat keputusan atau peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Permasalahan yang dikaji yaitu: Penerapan dan bagaimana fungsi yang seharusnya diperankan AAUPB dalam putusan dan bentuk logika hukum dari sisi hakim PTUN. Jika melihat dari konsep negara belanda yang menerapkan good governance, di Indonesia berlakunya AAUPB dengan melihat landasan teori yang diterapkan dalam AAUPB, Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Hasil penelitian: 1) Dalam penelitian Putusan Nomor 06/G/2017/PTUN.DPS peran AAUPB dapat terlihat di dalam asas kecermatan, asas kepastian hukum dan asas profesionalitas yang dimana pejabat yang berwenang membuat keputusan tanpa melihat nilai historis yang berlaku. Karena ditinjau dari asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas kecermatan putusan yang dikeluarkan memberatkan, dalam hal ini masyarakatlah yang diberatkan oleh putusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, 2) dalam penerapan AAUPB untuk memutus suatu perkara atau sengketa yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara AAUPB berperan sebagai alat uji yang digunakan oleh hakim PTUN untuk memutus seuatu perkara. Simpulan dari penelitian ini: 1) Dalam putusan No 06/G/2017/PTUN.DPS penerpan atau fungsi AAUPB sudah berjalan melihat dari sisi logika majelis hakim dalam menerapkan AAUPB untuk memutus suatu sengketa, 2) Hakim sudah bertindak aktif dalam mencari sebab dan apa yang menjadi perkara dengan menerapkan AAUPB dalam suatu pertimbangan untuk memutus sengketa yang terjadi, tanpa melupakan freies emerssen yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang berlaku bagi masyarakat. Saran dari peneliti: 1) AAUPB yang dijadikan atau sebagai dasar alat uji bagi majelis hakim PTUN dalam memutus suatu perkara harusnya selalu didampingi dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan, 2) majelis hakim harus secara jelas dalam menggunakan logika hukum dengan menerapkan AAUPB sebagai alat uji memutus suatu sengketa yang terjadi di ranah Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Pasal 53 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009; sengketa; asas-asas umum pemerintahan yang baik; PTUN,References
Dharma, I. M. S. (2016). Kewenangan Bebas (Freies Ermessen) Dalam Kebijakan Kartu Indonesia Sehat Ditinjau Dari Sistem Administrasi Di Indonesia. Kertha Negara, 4(6), 1–5. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/24074
Kusdarini, E. (2017). Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik pada Produk Hukum Perizinan Investasi Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 663–688. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/9587/8352
Marbun, S. F. (2011). Peradilan Tata Usaha Negara dan Upaya Administrasi Indonesia. Yogyakarta: FH UII.
Muchsan. (1982). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Ridwan, H. R. (2008). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Salim, A. (1993). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berdasarkan Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti.