Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada BPR di Kabupaten Badung
Abstract
The company is a place where it aims to improve the lives of the people. In its development in the economic and business sectors the role of the company in terms of improving the country's economy is a responsibility of each company, in this case it is called corporate social responsibility (CSR). In this study, focusing on the implementation of CSR in BPR in Badung Regency, where the BPR is expected to be able to prosper the surrounding community and carry out the mandate of the PERDA of Badung Regency No. 6 of 2013 concerning Corporate Social Responsibility. This research was analyze the regulation of social responsibility (CSR) in the annual and the implementation of the annual activity plan that regulates social responsibility (CSR) in rural banks in Badung Regency. The method used is empirical research method, which is research directly in the field. The results of this are social responsibility is the company's commitment to improving the economy of the community that benefits the company and the general public, where the regulation of corporate social responsibility in BPR in Badung Regency is Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, PP No. 47 of 2012, and Badung District Regulation No. 6 of 2013. In its implementation social responsibility (CSR) in BPR in Badung Regency has been running well as in terms of education providing scholarships to outstanding students and the introduction of banking products to the local community. Perusahaan merupakan suatu wadah yang bertujuan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Dalam pengembangannya pada sektor ekonomi dan bisnis peran perusahaan dalam hal meningkatkan perekonomian Negara merupakan suatu tanggung jawab dari setiap perusahaan, dalam hal ini disebut tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam penelitian ini memfokuskan penerapan CSR pada BPR di Kabupaten Badung yang mana BPR ini diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat sekitar dan menjalankan amanat PERDA Kabupaten Badung No 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Penelitian ini menganalisis tentang pengaturan tangung jawab sosial (CSR) pada rencana kegiatan tahunan dan pelaksanaan rencana kegiatan tahunan yang mengatur tanggung jawab sosial (CSR) pada BPR di Kabupaten Badung. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian empiris, yang mana penelitian secara langsung kelapangan. Hasil dari ini yaitu tanggung jawab sosial merupakan komitmen perusahaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat umum yang dimana pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan pada BPR di Kabupaten Badung yaitu UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP No 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 6 Tahun 2013. Dalam pelaksanaannya tanggung jawab sosial (CSR) pada BPR di Kabupaten Badung sudah berjalan baik seperti dalam hal pendidikan pemberian beasiswa kepada siswa/siswi yang berprestasi dan pengenalan produk perbankan kepada masyarakat setempat.References
Azheri, B. (2012). Corporate Social Responsibility. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hafannaafi’ah, E. (2018). Efektivitas Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pt Bprs Madina Mandiri Sejahtera. Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8387/NASKAH PUBLIKASI.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Rismayana, S., Sunaryo, & Trijaya, M. W. (2018). Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Pt Bpr Eka Bumi Artha Kota Metro. Pactum Law Journal, 1(4), 404–418. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plj/article/view/1339
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Susanto, A. B. (2007). Corporate Social Responsibility. Anstrategic Management Approach. Jakarta: The Jakarta Consulting Group.
Untung, H. B. (2007). Coorporate Social Responsbility. Jakarta: Sinar Grafika.
Velasquez, M. G. (2002). Etika Bisnis: Konsep dan Kasus. Yogyakarta: Andi Offseet.