Sanksi Malpraktik Dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter
Abstract
Abstract The existence of health law has a huge influence on national development, especially in the health sector. At this time there were so many medical crimes in the form of malpractice that happened to the community especially in the medical world, but so many people did not know between the difference between malpractice and medical risk. To find out whether what is done by medical personnel is malpractice or medical risk, therefore the authors are interested in conducting research in the form of a thesis under the title Malpractice and Medical Risk Sanctions Performed by Doctors. The research method used is a normative legal method. What can be determined by the difference between malpractice and medical risk is in the Medical Practice Law and the Medical Ethics Code is sanctions on malpractice doctors, namely medical malpractice, civil malpractice, and administrative malpractice including legal ethical violations. Malpractice is a deliberate and negligent action because it fulfills the element of error. But medical risk is not a criminal offense and includes medical accidents and accidents that have elements that cannot be predicted beforehand, cannot be prevented, and cannot be blamed. Keywords: Doctors; Malpractice sanctions; Medical Risk Abstrak Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan bangsa, khususnya di bidang kesehatan. Pada masa ini begitu banyak kejahatan medis berupa tindak malpraktik yang terjadi pada masyarakat khususnya pada dunia kedokteran, akan tetapi begitu banyak masyarakat yang tidak mengetahui antara perbedaan malpraktik dan resiko medik. Untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut malpraktik atau resiko medik, maka dari itu penulis tertarik mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul Sanksi Malpraktik dan Resiko Medik Yang Dilakukan Oleh Dokter. Metode penelitian yang digunakan ialah metode hukum normative. Yang dapat penulis tentukan dari perbedaan yang dimiliki Sanksi malpraktik dan resiko medik ialah dalam UU Praktek Kedokteran dan UU Kode Etik Kedokteran ialah sanksi kepada dokter yang melakukan malpraktik yaitu medical malpractice, civil malpractice, daan administrative malptactice termasuk pelanggaran etik legal. Malpraktik merupakan tindakan sengaja dan lalai karena terpenuhinya unsur kesalahan. Melainkan resiko medik tidak merupakan tindak pidana dan termasuk kecelakaan medik merupakam kecelakaan yang memiliki unsur yang tidak dapat diduga sebelumnya, tidak dapat dicegah, dantidak boleh dipersalahkan. Kata Kunci: Dokter; Sanksi Malpraktik; Resiko MedikReferences
Amir. (2012). Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran.
Guwandi. (2010). Hukum Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Heryanto, B. (2010). Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 184–191. Retrieved from http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/V10M2010 Bambang Heryanto.pdf
Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik. Bandung: Mandar Maju.
Runturambi, A. J. S. (2017). Makna Kejahatan dan Perilaku Menyimpang dalam Kebudayaan Indonesia. ANTROPOLOGI INDONESIA, (2), 125–135. Retrieved from http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/viewPDFInterstitial/8775/4007
Waluyadi. (2009). Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.